MATERI KULIAH DAN TUGAS-TUGAS: Tugas Tafsir

Thursday, March 12, 2015

Tugas Tafsir



TAFSIR AYAT ALQUR’AN TENTANG TRANSAKSI
SURAH AN-NISA AYAT 29 & AL-BAQARAH AYAT 282
(Akad Jual Beli) 

teman apabila ingin mendapatkannya anda dapat mendownloadnya di link berikutini: https://www.facebook.com/groups/1376101752670986/#

I.      PENDAHULUAN
Al-Quran adalah kalam Allah yang mengandung berbagai mukjizat, sama ada mukjizat yang mampu untuk difikirkan oleh akal dan di lihat oleh mata manusia, ataupun mukjizat yang tersembunyi seperti adanya syurga, neraka, malaikat, jin dan Allah S.W.T itu sendiri.[1] Al-Quran merupakan rahmat terbesar dan merupakan hidayah dari Allah kepada hamba-Nya. Al-Quran juga sebagai cahaya yang menerangi perjalanan manusia serta sebagai jalan yang lurus dalam mengarahkan dan menunjukkan kepada kebenaran yang hakiki. Al-Quran merupakan asas agama, sumber hukum, sumber ilmu pengetahuan dan sumber kehidupan. Tiada kemuliaan kecuali al-Quran telah menunjukkan jalannya, dan tiada kebaikan di dunia dan akhirat kecuali al-Quran sebagai petunjuknya.
Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W melalui perantaraan malaikat Jibril a.s yang memakan masa selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, bermula dari wahyu yang pertama ketika baginda berusia 40 tahun sehingga umur baginda 63 tahun. Penurunan ini dapat dibahagikan kepada dua bentuk, iaitu penurunan secara sekaligus dan penurunan secara beransur-ansur. Al-Quran juga merupakan elemen penting dalam kehidupan umat Islam. Hal ini kerana, pendidikan al-Quran adalah bermatlamat untuk membina atau melahirkan masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, bersikap adil, berkasih sayang antara satu sama lain, tidak menzalimi orang lain, tidak sombong, bertanggungjawab,  bertolak ansur dan masyarakat yang mengikut acuan atau garis panduan yang terdapat dalam al-Quran. Dalam al-Quran, Allah telah memberi panduan bagaimana untuk hidup sebagai seorang Muslim yang beriman dalam bermasyarakat dan sebagainya. Al-Quran yang diturunkan sebagai panduan perlulah dihayati dan difahami satu-
 persatu. Ulama’ cuba untuk mendalami setiap perkataan yang terkandung dalam
Al-Quran. Segalanya diturunkan oleh Allah S.W.T dengan penuh hikmah, tidak ada satu pun yang sia-sia. Al-Quran adalah mukjizat agung yang mesti di kaji. Hingga ke hari ni pasti ada yang tersirat dari Al-Quran yang masih belum diketahui oleh umat manusia. Dari setiap bait huruf yang menjadi satu ketakjuban masyarakat jahiliah suatu ketika dahulu hingga terbina sebuah empayar Islam di dunia ini.
Konsep muamalah yang terkandung dalam Al-Quran adalah seluruh tindakan manusia tidak bisa melepaskan diri dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, mengutamakan kemaslahatan umum, kesamaan hak dan kewajiban serta melarang berbuat curang dan melarang berperilaku tidak bermoral di antara satu dengan yang lain. Peraturan muamalah itu salah satunya terdapat dalam ayat 282 dari surat Al-Baqarah yang mengatur tentang hutang piutang. Untuk mengetahui bagaimana peraturan hutang piutang dari ayat tersebut dan sejauhmana dampak aturan itu terhadap kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Kemudian adapun yang membahas tentang muamalah dalam surah an-nisa ayat 29 dalam al-qur’an. Dalam tulisan ini penulis akan menafsirkan ayat 282 dari surat Al-Baqarah  dan surah an-nisa ayat 29 sesuai yang kami pahami.






II.   PEMBAHASAN
A.    Surah Dan Ayat Al-Qur’an Tentang Transaksi (Akad Jual Beli)
1.      Surah Al-Baqarah Ayat 282
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  
Artinya: “wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisnya dengan adil. Dan janganlah penulis enggan penulisnya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimblakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah  (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimblakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah  dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menlis hutang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil disisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kamu. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai  yang kamu jalankan  diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi memudharatkan yang bermuamalah (dan jangan juga yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis). Jika kamu lakukan  (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kamu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.”

2.      Surah an-nisa ayat 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ 
Artinya: “wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian diantara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya allah itu maha kasih saying kepada kalian.”


B.   Mufradat Ayat
1.      Mufradat surah Al-baqarah Ayat 282
تداينتم          = Bermuamalah/transaksi
بدين                        = Utang tidak tunai
اجل مسمى    = Dalam waktu tertentu
وليكتب         = Maka tulislah
بالعدل          = Dengan adil
ولا يبخس      = Dan jangan mengurangi
الحق سفيها   = Lemah akalnya
واستشهدوا   = Dan persaksikanlah
تجارة حاضرة = Perdangangan secara tunai
فسوق          = Kefasikan/Durhaka

2.      Mufradat surah An-Nisa ayat 29
يا ايها الدين امنوا
Mereka yang dipanggil adalah orang-orang beriman karena yang mau sadar, mau taat, mau berubah, mau ikut aturan itu adalah orang beriman. Kalau kita mengaku beriman, tatapi kita masih ragu tentang kebenaran system perekonomian Islam, seperti kita masih ragu keharamannya transaksi dengan riba dan bank konvensional, maka keimanan kita perlu dipertanyakan. Karena itulah Allah memanggil orang yang beriman secara tegas, agar mereka sadar mau tunduk.
لا تاكلوا
Kita dilarang oleh Allah, padahal larangan itu menunjukkan haram kecuali ada dalil, sedang untuk ayat ini tidak ada dalil lain. Jadi haram hukumnya mendapatkan harta dengan cara yang tidak dibolehkan syara’.
اموالك
(hara kalian). Hal ini menunjukkan bahwa pada dasarnya harta adalah milik umum, kemudian Allah memberikan hak legal kepada pribadi untuk memiliki dan menguasainya, tetapi dalam satu waktu Islam menekankan kewajiban membantu orang lain yang membutuhkan.
الا ان تكون تجارة
Ini adalah Dzikrul juz lilkul. Artinya menyabut sebagian untuk seluruhnya, karena umumnya harta itu didapatkan dengan transaksi jual beli yang didalamnya terjadi transaksi timbal balik.
عن تراض منكم
Kalian saling ridha; jual beli harus dilandasi dengan keikhlasan dan keridhoan. Artinya tidak boleh ada kezaliman, penipuan, pemaksaan dan hal lain merugikan kedua pihak. Oleh karena itu, pembeli memiliki hak mengembalikan barang yang dibeli ketika mendapati barang tidak sesuai yang diinginkan.
ولا تقتلوا انفسك
(jangan saling membunuh), apa hubungannya dengan bisnis? Sangat berhubungan. Dalam bisnis sering terjadi permusuhan. Kata ulama makna ayat ini adalah “jangan saling membunuh”. Adapun makna shahirnya “jangan bunuh diri”.
ان الله كان بكم رحيما
(sesungguhnya Allah itu maha kasih saying kepada kalian), di antaranya dengan memberikan penjelasan kepada manusia tentang system transaksi harta, agar manusia bias hidup berdampingan, jauh dari permusuhan apalagi sampai berbunuhan hanya karena persaingan.

C.   Asbabun Nushul
1.      Surah Al-Baqarah ayat 282
Dalam buku tafsir Ahkam dikutif Asbabun Nuzhul Tentang surah Albaqarah dan Annisa. Asbabu nuzul surah Albaqarah ada yang bersumber dari hadits riwayat  Ahmad dalam buku Tafsir Ahkam. Menurutnya dalam buku itu menyatakan bahwa Ibnu Abbas R.A berkata; “ketika turun ayat ini mengenai utang piutang, tiba-tiba rasulullah saw. Bersabda: “sesungguhnya yang pertama ingkar janji adalah Adam As. Ketika Allah menciptakannya kemudian mengusap punggungnya dan keluar semua anak cucunya hingga hari kiamat, dan ketika ia melihat satu persatu, terlihat padanya seorang pemuda tampan gemilang, lalu ia bertanya; siapakah itu?’ dijawab; putramu Daud,” ia bertanya lagi berapakah usianya? “60 tahun.’ Lalu ia berdoa; ya tuhan tambahkan umurnya.” Jawab tuhan; tidak, kecuali jika dipotong dari umur Adam 1000 tahun, maka tambahkan kepada Daud 40 tahun.” Kemudian diberitahu bahwa adam telah memberikan umurnya kepada putranya Daud, jawab Adam; “tidak”. Maka Allah memperlihatkan kepadanya surat catatan perjanjian dan disaksikan oleh malaikat.[2]
Selanjutny dalam artikel sumantri juga mengutif sebuah hadits dari sufyan ats-Tsauri meriwayatkan dari Ibnu abbas, bahwa ia mengatakan, ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan pemberian utang salam dalam batas waktu yang ditentukan. Kemudian dari Ibnu Abbas, aku bersaksi bahwa pemberian hutang yang dijamin diselesaikan pada tempo tertentu adalah telah dihalalkan dan diizinkan Allah ta’ala.
2.      Surah An-Nisa ayat 29
Menurut riwayat al-imam Ibnu Jarir, ayat ini turun karena masyarakat muslim Arab pada saat itu memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil, mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah dan melakukan bermacam-macam tipu daya yang seakan-akan sesuai dengan hukum syari’at. Misalnya sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abbas. Menurut riwayat imam Ibnu Jarir; seseorang membeli dari kawannya sehelai baju dengan syarat bila ia tidak menyukainya dapat mengembalikannya dengan tambahan satu dirham di atas harga pembeliannya. Padahal jual beli hendaklah dilakukan dengan rela dan suka sama suka tanpa harus menipu sesame muslimnya.[3]

D.   Tafsir
1.      Tafsir Surah Albaqarah Ayat 282
Ayat ini merupakan ayat yang paling thowil fiil-Qur’an. Firman Allah swt. Berbunyi"ياايها الدين امنوا ادا تداينتم بدين الى اجل مسمى فكتبوه"  {hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.}. dari ayat ini merupakan nasihat sekaligus peringatan dan bimbingan dari Allah ta’ala bagi hambanya yang beriman, jika mereka melakukan mua’mala secara tidak tunai, hendaklah mereka menulisnya supaya yang demikian lebih dapat menjaga jumlah dan batas waktu muamala, serta menguatkan bagi saksi.

2.      Surah An-Nisa
Kata perniagaan yang berasal dari kata niaga, yang kadang-kadang disebut pula dagang atau perdagangan amat luas maksudnya, segala jual beli, sewa menyewa, import dan eksport, upah mengupah, dan semua yang menimbulkan peredaran harta benda termasuklah itu dalam bidang niaga.[4]
Dalam memakan harta orang lain adalah dengan jalan perniagaan yang saling “berkeridhaan” (suka sama suka) di antaramu (kedua belah pihak). Walaupun kerelaan adalah sesuatu yang tersembunyi di lubuk hati, tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan qabul, atau apa saja yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan.
Bersandar pada ayat ini, Imam Syafi’i berpendapat bahwa jual beli tidak sah menurut syari’at melainkan jika disertai dengan kata-kata yang menandakan persetujuan, sedangkan menurut Imam Malik, Abu Hanifah,dan Imam Ahmad cukup dengan dilakukannya serah terima barang yang bersangkutan karena perbuatan yang demikian itu sudah dapat menunjukkan atau menandakan persetujuan dan suka sama suka.
Ulama berbeda pendapat mengenai sampai dimana batas “berkeridhaan” itu. Satu golongan berkata, sempurnanya berlaku berkeridhaan pada kedua belah pihak adalah sesudah mereka berpisah setelah dilakukan akad. Menurut Syaukani,yang dihitung jual beli itu adalah adanya ridha hati, dengan senang, tapi tidak harus dengan ucapan, bahkan jika perbuatan dan gerak-gerik sudah menunjukkan yang demikian, maka itu sudah cukup dan memadai. Sedangkan Imam Sayafi’i dan Imam Hanafi mensyaratkan akad itu sebagai bukti keridhaanya.[9] Ridha itu adalah suatu tindakan tersembunyi yang tidak dapat dilihat, sebab itu wajiblah menggantungkannya dengan satu syarat yang dapat menunjukkan ridha itu ialah dengan akad.

E.     Pendapat Mufassir
Ibnu Katsir melanjutkan, Abu Musa r.a. mengatakan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda, artinya : “Tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi doa mereka tidak diterima, yaitu : 1. Seseorang yang mempunyai istri yang rendah budinya tetapi tidak diceraikannya; 2. Seseorang yang menyerahkan harta kepada anak yatim sebelum baligh; 3. Seseorang yang memberi hutang kepada orang lain dan tidak mempersaksikannya”. (HR. Ibnu Murdawaih dan Hakim).
Ibnu Katsir juga menjelaskan firman Allah SWT. yang artinya : “Dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan”, bahwa penulis dan saksi tidak boleh dibebani, dalam tugasnya jangan sampai dirugikan atau dipaksakan kepadanya untuk menyalahi yang sebenarnya. Karena perbuatan itu merupakan pelanggaran yang berarti fasiq dalam agama.
Al-Qurtubi dalam tafsirnya berkenaan ayat 282 QS. Al-Baqarah melaporkan, “Ketika Allah SWT. memerintahkan penulisan, penyaksian, dan pegadaian, ini merupakan teks qat’i (pasti) yang berbicara mengenai pemeliharaan dan pengembangan harta, serta sebagai penyangkal terhadap orang-orang yang jahil yang tidak mengetahui hal itu. Mereka mengeluarkan seluruh harta dan tidak meninggalkan kecukupan untuk diri keluarga dan perbuatan semacam ini sangat dibenci oleh Allah SWT.” Wallahu a’lam.
Imam Ahmad mengatakan , telah menceritakan kepada kami Hasan Ibnu Musa , telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah , telah menceritakan kepada kami Yazid Ibnu Abu Habib, dari Imran ibnu Abu Anas , dari Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Amribnul As r.a. yang menceritakan bahwa ketika Nabi Saw. mengutusnya dalam Perang Zatus Salasil, di suatu malam yang sangat dingin ia bermimpi mengeluarkan air mani . Ia merasa khawatir bila mandi jinabah , nanti akan binasa. Akhirnya ia terpaksa bertayamum, lalu salat Subuh bersama teman - temannya .
Amr ibnul As melanjutkan kisahnya, "Ketika kami kembali kepada Rasulullah SAW . , maka aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau bersabda, ' Hai Amr , apakah kamu salat dengan teman - temanmu , sedangkan kamu mempunyai jinabah ? ' . Aku (Amr) menjawab , ' Wahai Rasulullah Saw., sesungguhnya aku bermimpi mengeluarkan air mani di suatu malam yang sangat dingin, hingga aku merasa khawatir bila mandi akan binasa, kemudian aku teringat kepada firman Allah Swt. yang mengatakan:
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian”. (An-Nisa: 29)
karena itu, lalu aku bertayamum dan salat.' Maka Rasulullah SAW tertawa dan tidak mengatakan sepatah kata pun . "[5] Begitu juga Menurut Syaukani,yang dihitung jual beli itu adalah adanya ridha hati, dengan senang, tapi tidak harus dengan ucapan, bahkan jika perbuatan dan gerak-gerik sudah menunjukkan yang demikian, maka itu sudah cukup dan memadai. Sedangkan Imam Sayafi’i dan Imam Hanafi mensyaratkan akad itu sebagai bukti keridhaanya.[9] Ridha itu adalah suatu tindakan tersembunyi yang tidak dapat dilihat, sebab itu wajiblah menggantungkannya dengan satu syarat yang dapat menunjukkan ridha itu ialah dengan akad.








III.           Penutup

Dalam surah Al-Baqaarah dan An-nisa Allah memerintahkan kepada hambanya untuk saling jujur dalam bertransaksi, selanjutnya dalam ayat ini juga dalam surah terkandung makna bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang penulis dan saksi untuk saling menyulitkan sesamanya. Sebgaimana dalam penjelasan tentang tafsir diatas mengatakan “janganlah seseorang enggan bersaksi apabila mereka mampu bersaksi. Sebagaimana Allah memberikan contoh kepada hambanya ketika Adam menolok bahwa Adam telah memberikan umurnya kepada putranya, namun Allah memberikan kesaksian dengan cara memperlihatkan kepadanya sebuah catatan perjanjian dan disaksikan oleh para malaikat.
Jika memang, manusia merupakan hamba Allah yang beriman maka ikutilah apa yang Allah telah perintahkan, dan jauhilah semua yang dilarang karena sesungguhnya Allah maha mengetahui atas segala persoalan, perbuatan, serta kemaslahatan dari apa yang hamba kerjakan.


[1]Muhammad sukri Bin Adinan, Asbab Al- Nuzūl Pengharaman Riba: Kajian Terhadap Surah Al-Baqarah Ayat Ke-275 Hingga Ayat Ke 281, diakses dari https://www.academia.edu/ 5935827/Asbab_Al-Nuzul_Pengharaman_Riba_Surah_Al-Baqarah_Ayat_275-281 pada tanggal 10 maret 2015.
[2] M. Taib Hunsouw, M.Ag, Tafsir Ahkam, Cet. Pertama, (Yogyakarta: AYNAT pUBLISHING, 2014), hlm. 3 – 5
[3]M. Taib Hunsouw, M.Ag, Ibid, hlm. 13
[4] Diadaptasi dari Tafsir Ibnu Katsir, penyusun Doctor Muhammad bin Ishak Ali As-Syeikh, penterjemah Ust. Farid Ahmad okbah, MA, dkk. Diakses dari  http://www.alislamu.com/ telusur/kajian-al-qur’an/tafsir/surah-al-baqarah, diakses tanggal 11 maret 2015.
[5]Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kasir Juz V, (Sinar Baru Algensindo)/ Ebook


 
untuk mendapat lebih engkap klik laink ini https://www.facebook.com/arsya

No comments:

Post a Comment