SURAH
AN-NISA AYAT 29 & AL-BAQARAH AYAT 282
(Akad
Jual Beli)
teman apabila ingin mendapatkannya anda dapat mendownloadnya di link berikutini: https://www.facebook.com/groups/1376101752670986/#
I.
PENDAHULUAN
Al-Quran adalah
kalam Allah yang mengandung berbagai mukjizat, sama ada mukjizat yang mampu
untuk difikirkan oleh akal dan di lihat oleh mata manusia, ataupun mukjizat
yang tersembunyi seperti adanya syurga, neraka, malaikat, jin dan Allah S.W.T
itu sendiri.[1] Al-Quran
merupakan rahmat terbesar dan merupakan hidayah dari Allah kepada hamba-Nya.
Al-Quran juga sebagai cahaya yang menerangi perjalanan manusia serta sebagai
jalan yang lurus dalam mengarahkan dan menunjukkan kepada kebenaran yang
hakiki. Al-Quran merupakan asas agama, sumber hukum, sumber ilmu pengetahuan
dan sumber kehidupan. Tiada kemuliaan kecuali al-Quran telah menunjukkan jalannya,
dan tiada kebaikan di dunia dan akhirat kecuali al-Quran sebagai petunjuknya.
Al-Quran
diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W melalui perantaraan malaikat Jibril a.s
yang memakan masa selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, bermula dari wahyu yang
pertama ketika baginda berusia 40 tahun sehingga umur baginda 63 tahun.
Penurunan ini dapat dibahagikan kepada dua bentuk, iaitu penurunan secara
sekaligus dan penurunan secara beransur-ansur. Al-Quran juga merupakan elemen
penting dalam kehidupan umat Islam. Hal ini kerana, pendidikan al-Quran adalah
bermatlamat untuk membina atau melahirkan masyarakat yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, bersikap adil, berkasih sayang antara satu sama lain, tidak
menzalimi orang lain, tidak sombong, bertanggungjawab, bertolak ansur dan masyarakat yang mengikut
acuan atau garis panduan yang terdapat dalam al-Quran. Dalam al-Quran, Allah
telah memberi panduan bagaimana untuk hidup sebagai seorang Muslim yang beriman
dalam bermasyarakat dan sebagainya. Al-Quran yang diturunkan sebagai panduan
perlulah dihayati dan difahami satu-
persatu. Ulama’ cuba untuk mendalami setiap
perkataan yang terkandung dalam
Al-Quran.
Segalanya diturunkan oleh Allah S.W.T dengan penuh hikmah, tidak ada satu pun
yang sia-sia. Al-Quran adalah mukjizat agung yang mesti di kaji. Hingga ke hari
ni pasti ada yang tersirat dari Al-Quran yang masih belum diketahui oleh umat
manusia. Dari setiap bait huruf yang menjadi satu ketakjuban masyarakat
jahiliah suatu ketika dahulu hingga terbina sebuah empayar Islam di dunia ini.
Konsep muamalah yang terkandung dalam Al-Quran adalah seluruh
tindakan manusia tidak bisa melepaskan diri dari nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, mengutamakan kemaslahatan umum, kesamaan hak dan kewajiban serta
melarang berbuat curang dan melarang berperilaku tidak bermoral di antara satu
dengan yang lain. Peraturan muamalah itu salah satunya terdapat dalam
ayat 282 dari surat Al-Baqarah yang mengatur tentang hutang piutang. Untuk
mengetahui bagaimana peraturan hutang piutang dari ayat tersebut dan sejauhmana
dampak aturan itu terhadap kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Kemudian
adapun yang membahas tentang muamalah dalam surah an-nisa ayat 29 dalam
al-qur’an. Dalam tulisan ini penulis akan menafsirkan ayat 282 dari surat Al-Baqarah dan surah
an-nisa ayat 29 sesuai yang kami pahami.
II. PEMBAHASAN
A. Surah Dan Ayat Al-Qur’an Tentang
Transaksi (Akad Jual Beli)
1. Surah Al-Baqarah Ayat 282
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 wur z>ù't ë=Ï?%x. br& |=çFõ3t $yJ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u wur ó§yö7t çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& w ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJã uqèd ö@Î=ôJãù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3t Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 wur z>ù't âä!#ypk¶9$# #sÎ) $tB (#qããß 4 wur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·Éó|¹ ÷rr& #·Î72 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºs äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤¶=Ï9 #oT÷r&ur wr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouÅÑ%tn $ygtRrãÏè? öNà6oY÷t/ }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ wr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sÎ) óOçF÷èt$t6s? 4 wur §!$Òã Ò=Ï?%x. wur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOÎ=tæ ÇËÑËÈ
Artinya: “wahai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis diantara
kamu menulisnya dengan adil. Dan janganlah penulis enggan penulisnya
sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah
orang yang berutang itu mengimblakkan (apa yang akan ditulis itu), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah
akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimblakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menlis hutang itu, baik kecil maupun
besar, sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil disisi
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguan kamu. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu,
(jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan
janganlah penulis dan saksi memudharatkan yang bermuamalah (dan jangan juga
yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis). Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu
adalah suatu kefasikan pada diri kamu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah
mengajarmu; dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.”
2. Surah an-nisa ayat 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya: “wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian diantara
kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling
ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya allah itu
maha kasih saying kepada kalian.”
B. Mufradat Ayat
1. Mufradat surah Al-baqarah Ayat 282
تداينتم = Bermuamalah/transaksi
بدين = Utang
tidak tunai
اجل مسمى = Dalam waktu tertentu
وليكتب = Maka tulislah
بالعدل = Dengan adil
ولا يبخس = Dan jangan mengurangi
الحق سفيها = Lemah akalnya
واستشهدوا = Dan persaksikanlah
تجارة حاضرة = Perdangangan secara tunai
فسوق = Kefasikan/Durhaka
2. Mufradat surah An-Nisa ayat 29
يا ايها الدين امنوا
Mereka
yang dipanggil adalah orang-orang beriman karena yang mau sadar, mau taat, mau
berubah, mau ikut aturan itu adalah orang beriman. Kalau kita mengaku beriman,
tatapi kita masih ragu tentang kebenaran system perekonomian Islam, seperti
kita masih ragu keharamannya transaksi dengan riba dan bank konvensional, maka
keimanan kita perlu dipertanyakan. Karena itulah Allah memanggil orang yang
beriman secara tegas, agar mereka sadar mau tunduk.
لا تاكلوا
Kita
dilarang oleh Allah, padahal larangan itu menunjukkan haram kecuali ada dalil,
sedang untuk ayat ini tidak ada dalil lain. Jadi haram hukumnya mendapatkan
harta dengan cara yang tidak dibolehkan syara’.
اموالك
(hara kalian). Hal ini menunjukkan
bahwa pada dasarnya harta adalah milik umum, kemudian Allah memberikan hak
legal kepada pribadi untuk memiliki dan menguasainya, tetapi dalam satu waktu
Islam menekankan kewajiban membantu orang lain yang membutuhkan.
الا ان تكون تجارة
Ini adalah
Dzikrul juz lilkul. Artinya menyabut sebagian untuk seluruhnya, karena umumnya
harta itu didapatkan dengan transaksi jual beli yang didalamnya terjadi
transaksi timbal balik.
عن تراض منكم
Kalian
saling ridha; jual beli harus dilandasi dengan keikhlasan dan keridhoan.
Artinya tidak boleh ada kezaliman, penipuan, pemaksaan dan hal lain merugikan
kedua pihak. Oleh karena itu, pembeli memiliki hak mengembalikan barang yang
dibeli ketika mendapati barang tidak sesuai yang diinginkan.
ولا تقتلوا انفسك
(jangan saling membunuh), apa
hubungannya dengan bisnis? Sangat berhubungan. Dalam bisnis sering terjadi
permusuhan. Kata ulama makna ayat ini adalah “jangan saling membunuh”. Adapun
makna shahirnya “jangan bunuh diri”.
ان الله كان بكم رحيما
(sesungguhnya Allah itu maha kasih
saying kepada kalian), di antaranya dengan memberikan penjelasan kepada manusia
tentang system transaksi harta, agar manusia bias hidup berdampingan, jauh dari
permusuhan apalagi sampai berbunuhan hanya karena persaingan.
C. Asbabun Nushul
1. Surah Al-Baqarah ayat 282
Dalam buku tafsir Ahkam dikutif Asbabun Nuzhul Tentang surah Albaqarah
dan Annisa. Asbabu nuzul surah Albaqarah ada yang bersumber dari hadits
riwayat Ahmad dalam buku Tafsir Ahkam.
Menurutnya dalam buku itu menyatakan bahwa Ibnu Abbas R.A berkata; “ketika
turun ayat ini mengenai utang piutang, tiba-tiba rasulullah saw. Bersabda:
“sesungguhnya yang pertama ingkar janji adalah Adam As. Ketika Allah
menciptakannya kemudian mengusap punggungnya dan keluar semua anak cucunya
hingga hari kiamat, dan ketika ia melihat satu persatu, terlihat padanya
seorang pemuda tampan gemilang, lalu ia bertanya; siapakah itu?’ dijawab;
putramu Daud,” ia bertanya lagi berapakah usianya? “60 tahun.’ Lalu ia berdoa;
ya tuhan tambahkan umurnya.” Jawab tuhan; tidak, kecuali jika dipotong dari
umur Adam 1000 tahun, maka tambahkan kepada Daud 40 tahun.” Kemudian diberitahu
bahwa adam telah memberikan umurnya kepada putranya Daud, jawab Adam; “tidak”.
Maka Allah memperlihatkan kepadanya surat catatan perjanjian dan disaksikan
oleh malaikat.[2]
Selanjutny dalam artikel sumantri juga mengutif sebuah hadits dari sufyan
ats-Tsauri meriwayatkan dari Ibnu abbas, bahwa ia mengatakan, ayat tersebut
diturunkan berkenaan dengan pemberian utang salam dalam batas waktu yang
ditentukan. Kemudian dari Ibnu Abbas, aku bersaksi bahwa pemberian hutang yang
dijamin diselesaikan pada tempo tertentu adalah telah dihalalkan dan diizinkan
Allah ta’ala.
2. Surah An-Nisa ayat 29
Menurut riwayat al-imam Ibnu Jarir, ayat ini turun karena masyarakat
muslim Arab pada saat itu memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil,
mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah dan melakukan bermacam-macam tipu
daya yang seakan-akan sesuai dengan hukum syari’at. Misalnya sebagaimana
digambarkan oleh Ibnu Abbas. Menurut riwayat imam Ibnu Jarir; seseorang membeli
dari kawannya sehelai baju dengan syarat bila ia tidak menyukainya dapat
mengembalikannya dengan tambahan satu dirham di atas harga pembeliannya.
Padahal jual beli hendaklah dilakukan dengan rela dan suka sama suka tanpa
harus menipu sesame muslimnya.[3]
D. Tafsir
1. Tafsir Surah Albaqarah Ayat 282
Ayat ini
merupakan ayat yang paling thowil fiil-Qur’an. Firman Allah swt. Berbunyi"ياايها الدين
امنوا ادا تداينتم بدين الى اجل مسمى فكتبوه" {hai orang-orang yang beriman apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.}. dari ayat ini merupakan nasihat sekaligus peringatan dan
bimbingan dari Allah ta’ala bagi hambanya yang beriman, jika mereka melakukan
mua’mala secara tidak tunai, hendaklah mereka menulisnya supaya yang demikian
lebih dapat menjaga jumlah dan batas waktu muamala, serta menguatkan bagi
saksi.
2. Surah An-Nisa
Kata perniagaan
yang berasal dari kata niaga, yang kadang-kadang disebut pula dagang atau
perdagangan amat luas maksudnya, segala jual beli, sewa menyewa, import dan
eksport, upah mengupah, dan semua yang menimbulkan peredaran harta benda
termasuklah itu dalam bidang niaga.[4]
Dalam memakan
harta orang lain adalah dengan jalan perniagaan yang saling “berkeridhaan”
(suka sama suka) di antaramu (kedua belah pihak). Walaupun kerelaan adalah
sesuatu yang tersembunyi di lubuk hati, tetapi indikator dan tanda-tandanya
dapat terlihat. Ijab dan qabul, atau apa saja yang dikenal dalam adat kebiasaan
sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum untuk
menunjukkan kerelaan.
Bersandar
pada ayat ini, Imam Syafi’i berpendapat bahwa jual beli tidak sah menurut
syari’at melainkan jika disertai dengan kata-kata yang menandakan persetujuan,
sedangkan menurut Imam Malik, Abu Hanifah,dan Imam Ahmad cukup dengan
dilakukannya serah terima barang yang bersangkutan karena perbuatan yang
demikian itu sudah dapat menunjukkan atau menandakan persetujuan dan suka sama
suka.
Ulama
berbeda pendapat mengenai sampai dimana batas “berkeridhaan” itu. Satu golongan
berkata, sempurnanya berlaku berkeridhaan pada kedua belah pihak adalah sesudah
mereka berpisah setelah dilakukan akad. Menurut Syaukani,yang dihitung jual
beli itu adalah adanya ridha hati, dengan senang, tapi tidak harus dengan
ucapan, bahkan jika perbuatan dan gerak-gerik sudah menunjukkan yang demikian,
maka itu sudah cukup dan memadai. Sedangkan Imam Sayafi’i dan Imam Hanafi
mensyaratkan akad itu sebagai bukti keridhaanya.[9] Ridha itu adalah suatu
tindakan tersembunyi yang tidak dapat dilihat, sebab itu wajiblah
menggantungkannya dengan satu syarat yang dapat menunjukkan ridha itu ialah
dengan akad.
E.
Pendapat
Mufassir
Ibnu Katsir melanjutkan, Abu Musa r.a. mengatakan, bahwa Rasulullah SAW.
bersabda, artinya : “Tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi doa
mereka tidak diterima, yaitu : 1. Seseorang yang mempunyai istri yang rendah
budinya tetapi tidak diceraikannya; 2. Seseorang yang menyerahkan harta kepada
anak yatim sebelum baligh; 3. Seseorang yang memberi hutang kepada orang lain
dan tidak mempersaksikannya”. (HR. Ibnu Murdawaih dan Hakim).
Ibnu Katsir juga menjelaskan firman Allah SWT. yang artinya : “Dan
janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan”, bahwa penulis dan saksi
tidak boleh dibebani, dalam tugasnya jangan sampai dirugikan atau dipaksakan
kepadanya untuk menyalahi yang sebenarnya. Karena perbuatan itu merupakan
pelanggaran yang berarti fasiq dalam agama.
Al-Qurtubi dalam tafsirnya berkenaan ayat 282 QS. Al-Baqarah melaporkan,
“Ketika Allah SWT. memerintahkan penulisan, penyaksian, dan pegadaian, ini
merupakan teks qat’i (pasti) yang berbicara mengenai pemeliharaan dan
pengembangan harta, serta sebagai penyangkal terhadap orang-orang yang jahil
yang tidak mengetahui hal itu. Mereka mengeluarkan seluruh harta dan tidak
meninggalkan kecukupan untuk diri keluarga dan perbuatan semacam ini sangat
dibenci oleh Allah SWT.” Wallahu a’lam.
Imam Ahmad mengatakan , telah menceritakan kepada kami Hasan Ibnu Musa ,
telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah , telah menceritakan kepada kami
Yazid Ibnu Abu Habib, dari Imran ibnu Abu Anas , dari Abdur Rahman ibnu Jubair,
dari Amribnul As r.a. yang menceritakan bahwa ketika Nabi Saw. mengutusnya
dalam Perang Zatus Salasil, di suatu malam yang sangat dingin ia bermimpi
mengeluarkan air mani . Ia merasa khawatir bila mandi jinabah , nanti akan
binasa. Akhirnya ia terpaksa bertayamum, lalu salat Subuh bersama teman -
temannya .
Amr ibnul As melanjutkan kisahnya, "Ketika kami kembali kepada
Rasulullah SAW . , maka aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau bersabda,
' Hai Amr , apakah kamu salat dengan teman - temanmu , sedangkan kamu mempunyai
jinabah ? ' . Aku (Amr) menjawab , ' Wahai Rasulullah Saw., sesungguhnya aku
bermimpi mengeluarkan air mani di suatu malam yang sangat dingin, hingga aku
merasa khawatir bila mandi akan binasa, kemudian aku teringat kepada firman
Allah Swt. yang mengatakan:
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepada kalian”. (An-Nisa: 29)
karena itu, lalu aku bertayamum dan salat.' Maka Rasulullah SAW tertawa
dan tidak mengatakan sepatah kata pun . "[5] Begitu
juga Menurut Syaukani,yang dihitung jual beli itu adalah adanya ridha hati,
dengan senang, tapi tidak harus dengan ucapan, bahkan jika perbuatan dan
gerak-gerik sudah menunjukkan yang demikian, maka itu sudah cukup dan memadai.
Sedangkan Imam Sayafi’i dan Imam Hanafi mensyaratkan akad itu sebagai bukti
keridhaanya.[9] Ridha itu adalah suatu tindakan tersembunyi yang tidak dapat
dilihat, sebab itu wajiblah menggantungkannya dengan satu syarat yang dapat
menunjukkan ridha itu ialah dengan akad.
III.
Penutup
Dalam surah Al-Baqaarah dan An-nisa Allah memerintahkan kepada hambanya
untuk saling jujur dalam bertransaksi, selanjutnya dalam ayat ini juga dalam
surah terkandung makna bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang penulis dan saksi
untuk saling menyulitkan sesamanya. Sebgaimana dalam penjelasan tentang tafsir
diatas mengatakan “janganlah seseorang enggan bersaksi apabila mereka mampu
bersaksi. Sebagaimana Allah memberikan contoh kepada hambanya ketika Adam
menolok bahwa Adam telah memberikan umurnya kepada putranya, namun Allah memberikan
kesaksian dengan cara memperlihatkan kepadanya sebuah catatan perjanjian dan
disaksikan oleh para malaikat.
Jika memang, manusia merupakan hamba Allah yang beriman maka ikutilah apa
yang Allah telah perintahkan, dan jauhilah semua yang dilarang karena
sesungguhnya Allah maha mengetahui atas segala persoalan, perbuatan, serta
kemaslahatan dari apa yang hamba kerjakan.
[1]Muhammad sukri Bin
Adinan, Asbab Al- Nuzūl Pengharaman Riba: Kajian Terhadap Surah Al-Baqarah
Ayat Ke-275 Hingga Ayat Ke 281, diakses dari https://www.academia.edu/ 5935827/Asbab_Al-Nuzul_Pengharaman_Riba_Surah_Al-Baqarah_Ayat_275-281
pada tanggal 10 maret 2015.
[2] M. Taib Hunsouw,
M.Ag, Tafsir Ahkam, Cet. Pertama, (Yogyakarta: AYNAT pUBLISHING, 2014),
hlm. 3 – 5
[3]M. Taib Hunsouw,
M.Ag, Ibid, hlm. 13
[4] Diadaptasi dari
Tafsir Ibnu Katsir, penyusun Doctor Muhammad bin Ishak Ali As-Syeikh, penterjemah
Ust. Farid Ahmad okbah, MA, dkk. Diakses dari
http://www.alislamu.com/
telusur/kajian-al-qur’an/tafsir/surah-al-baqarah, diakses tanggal 11
maret 2015.
[5]Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu
Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kasir Juz V, (Sinar Baru Algensindo)/
Ebook
untuk mendapat lebih engkap klik laink ini https://www.facebook.com/arsya
No comments:
Post a Comment